Mediasi II deadlock

(SPNEWS) Kajen, (27/10/2020) bertempat di Kantor DPMTSP dan Naker dilakukan mediasi kedua antara PT Pajitex yang diwakili oleh managemen dan PSP SPN PT Pajitex terkait perselisihan PHK 257 pekerja dengan alasan omset semakin menurun karena pandemi covid-19 dan terpaksa melakukan PHK

Kepala Dinas  Edi Herijanto meminta agar mediasi ini bisa ada penyelesaian dan saling memahami bukan hanya dengan regulasi yang ada tetapi  juga melihat di sisi kemanusiaan.

Pihak pengusaha diwakili pengacara Susilo menyampaikan bahwa dengan kondisi omset yang semakin menurun, perusahaan terpaksa melakukan PHK dengan pesangon 0,75% dari 1x PMTK untuk semua pekerja.

Pihak pekerja diwakili Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh mengatakan

Baca juga:  PEKERJAAN RUMAH DI KETENAGAKERJAAN

“Mediasi ke II ini tidak ada kemajuan dan tidak ada itikad baik dari  PT Pajitex untuk memenuhi tuntutan dari 257 pekerja agar dipekerjakan kembali”.

Mediasi II ini tidak menghasilkan kesepakatan dan dinyatakan dead lock.

SN 10/Editor