Ilustrasi

(SPNEWS) Bogor, Eks pekerja JungleLand akan menggugat managemen ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Jawa Barat. Hal itu akan dilakukan setelah keluar surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Pengacara eks pekerja JungleLand dari kantor Law Firm Odie Hudiyanto & Partners, Mila Ayu Dewata mengatakan gugatan akan dilayangkan karena pihaknya kecewa dengan hasil mediasi yang sudah tiga kali dilakukan.

“Mediasi terakhir kita gagal dan kita akan lakukan gugatan ke PHI setelah keluar surat anjuran dari Disnaker,” kata Mila (29/7/2022).

Mila menjelaskan yang membuat eks pekerja kecewa adalah pihak JungleLand akan tetap mencicil gaji terhutang sesuai kemampuan mereka. Padahal kesepakatan di awal JungleLand akan mencicil Rp 1 miliar per bulan dan akan dibagi ke 400 pekerja.

Baca juga:  MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK GUGATAN UU NO 6 CIPTA KERJA

“Ternyata cuma masuk Rp 400 jutaan dan 1 orang itu bisa dapatnya Rp 500 ribu per bulan, Rp 700 ribu per bulan,” tuturnya.

Meski begitu, jika eks pekerja menggugat JungleLand ke PHI, risikonya adalah cicilan gaji mereka ditahan terlebih dahulu sampai inkracht putusan dari PHI. Keputusan ini juga yang membuat eks karyawan marah karena hanya dibuat sepihak.

“Kita akan tetap gugat, kita nggak bisa menjawab sepakat atau tidak (cicilan gaji dihentikan dulu). Harusnya kan dirundingkan dulu. Intinya dari pihak eks pekerja JungleLand kecewa dan tidak menerima keputusan sepihak itu untuk saat ini,” tuturnya.

Eks pekerja akan menggugat JungleLand ke PHI untuk menuntut hak mereka. “Haknya itu banyak ya mulai dari gaji, pensiunan, BPJS, koperasi, itu semua yang nanti nilai gugatannya akan lebih besar ketimbang nilai gugatan yang kita ajukan di Disnaker,” tandasnya.

Baca juga:  BAGAIMANA UPAH BURUH YANG TIDAK MASUK BEKERJA KARENA BANJIR ?

SN 09/Editor