(SPNEWS) Jakarta, Sehubungan dengan sidang ke- 3 pada (25 juli 2022), perihal Replik dan Jawaban dalam Rekonvensi. 16 (enam belas) Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi 1 (satu) sampai dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi 16 (enam belas) adalah merupakan pekerja pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan pada gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dan yang mendapatkan upah dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana telah dituangkan dalam gugatan penggugat yang untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT KONVENSI ATAU PARA PENGGUGAT REKONVENSI.

Dan pada (01/08/2022) sidang ke 4 hari ini perihal Duplik Para Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran Jakarta Pusat. Di dalam pokok perkara, bahwa tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat dalam replik dan jawaban dalam rekonvensi penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenaranya oleh penggugat dan yang nyata-nyata terjadi dan terungkap dalam fakta persidangan.

Baca juga:  PEREMPUAN DALAM MENGHADAPI SEGALA BENTUK DISKRIMINASI

Sedangkan di dalam Rekonvensi, memohon mengabulkan gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan mogok kerja yang di lakukan oleh para penggugat rekonvensi beserta anggota SPN PT Kahoindah Citragarment pada tanggal 13 – 17 september 2021 adalah merupakan mogok kerja yang sah, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan atau membayar upah yang dipotong selama mogok kerja kepada para penggugat Rekonvensi beserta anggota SPN PT Kahoindah Citragarment sebesar Rp. 254.983.763,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah), menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar pemotongan cuti tahunan tahun 2020 para penggugat rekonvensi beserta anggota SPN PT Kahoindah Citragarment sebesar Rp. 715.575.732,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah), menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Baca juga:  ANTARA BAHAYA COVID - 19 DAN OMNIMBUS LAW BAGI BURUH

SN 20/Editor