Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan kenaikan 8,51 persen, sedangkan APINDO ingin upah sama dengan tahun 2020

(SPNEWS) Serang, pada hari Selasa (27/10/2020) bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten berlangsung pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 yang diikuti oleh unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh, unsur APINDO, dan unsur pemerintahan.

Dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh mengusulkan untuk kenaikan upah minimum provinsi Banten sebesar 8,51%, sedangkan dari APINDO mengusulkan untuk besaran upah minimum provinsi Banten tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 dan memberikan ruang Bipartit kepada serikat pekerja dan managemen di perusahaan untuk merundingkan sendiri kebijakan pengupahannya. Dan dari unsur pemerintah mengusulkan untuk penetapan UMP Banten tahun 2021 merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan dalam menetapkan UMP Banten memperhatikan data statistik dari BPS provinsi Banten.

Baca juga:  ANGKA PENGANGGURAN DI SEMARANG MENINGKAT

“Kami dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan penafsiran yang berbeda terkait surat edaran menteri tenaga kerja RI nomor M/11/HK.04/X/2020 halaman 2 huruf C no (1) bahwa kenaikan upah tahun 2021 sama nilainya dengan kenaikan upah tahun 2020 dimana kenaikan tersebut sebesar 8,51%” ujar Aris Purwanto S. Kom selaku Dewan Pengupahan Provinsi Banten dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

SN 02/Editor