​Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 2 hari, pekerja pabrik teh 2 tang Adiwerna dipastikan akan mendapatkan upah sesuai UMK 2018 serta oknum HRD yang selama ini menjadi sumber dari ketidakharmonisan menyatakan mundur dari pabrik

(SPN News) Tegal, Tuntutan pekerja Pabrik Teh 2 Tang Adiwerna di Kabupaten Tegal, akhirnya dipenuhi pihak perusahaan. Mereka pun mengakhiri aksi unjuk rasa dan akan kembali bekerja, setelah dua hari mogok. Kepastian dipenuhinya tuntutan para pekerja disampaikan Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Agus Massani di hadapan para pekerja, usai melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan, pada 17/04/2018.

Agus tampak didampingi manajer HRD perusahaan, Tedi, yang dituntut para pekerja untuk diganti. “Kami sudah berembug dan sudah ada keputusan terkait beberapa tutuntan,” katanya.

Terkait tuntutan kenaikan upah agar sesuai upah minimum kabupaten (UMK), Agus memastikan, pihak perusahaan akan membayar upah sesuai UMK Tegal, yakni Rp1.617.000.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN MOROWALI TOLAK RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

“Nanti tidak ada lagi yang dibayar di bawah UMK. Itu sudah komitmen perusahaan,” ungkapnya.

Sedangkan keinginan para pekerja agar manajer HRD diganti karena dinilai sewenang-wenang, Agus menyebut akan ada pergantian. Hanya saja dia meminta pekerja untuk bersabar menunggu proses penggantian.

“Tadi Pak Tedi sudah legawa mundur. Akan ditunjuk penggantinya. Namun itu nanti ada pertimbangan-pertimbangan yang membutuhkan waktu. Jadi bersabar. Akan diproses penggantinya,” jelasnya.

Di hadapan para pekerja yang menyambut gembira keputusan itu, Agus juga memastikan sanksi berupa surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan Tedi maupun kebijakan lain yang dikeluhkan pekerja seperti jam kerja, dan lembur tidak akan dilanjutkan. Dengan dipenuhinya sejumlah tuntutan, Agus meminta, seluruh pekerja untuk kembali bekerja seperti biasa mulai, Kamis (19/4), seperti diminta pihak perusahan. Dia juga meminta pekerja untuk tetap mematuhi aturan perusahaan dan kewajiban yanga sudah ditetapkan.

Baca juga:  DENGAN RUU OMNIMBUS LAW CIKA NASIB BURUH SEMAKIN TERPURUK

“Perusahaan juga punya aturan. Pekerja jangan hanya menuntut haknya tapi juga menaati aturan dan menjalankan kewajiban. Pabrik Teh 2 Tang ini aset daerah. Mari kita jaga bersama-sama agar semakin maju dan pekerjanya sejahtera,” pungkasnya.

Sementara itu sejumlah pekerja terlihat masih ada yang kurang puas dengan jawaban yang disampaikan tersebut karena belum menyinggung aspirasi dan tuntutan lain. Antara lain penggantian mandor yang mengawasi buruh petik yang bekerja dengan sistem borongan, dan nominal THR buruh petik yang tidak sama dengan pekerja yang berstatus karyawan atau harian.

Menjawab itu, Agus mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan-tuntuan lainnya dengan pihak perusahaan. “Kami akan tindaklanjuti semua dan dibahas dengan perusahaan,” ujarnya.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, tak lama kemudian para pekerja yang sudah menggelar unjuk rasa dan mogok kerja sejak, Senin (16/4), akhirnya membubarkan diri.

Shanto dikutip dari Radartegal.com/Editor