​Metodologi BPS dalam menentukan jumlah pengangguran di Indonesia mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

(SPN News) Jakarta, Direktur INDEF, Enny Sri Hartati, mengungkapkan, cara BPS menetapkan seseorang berstatus pengangguran atau bukan pengangguran terlalu sederhana. BPS  hanya memandang dari apakah orang itu memiliki pekerjaan atau tidak. BPS tidak memperhitungkan soal berapa lama orang tersebut bekerja dalam satu minggu.

“Padahal kalau orang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, itu besar kemungkinan tidak akan memadai untuk bisa memenuhi kebutuhan pokok,” tegas Enny dalam diskusi Pergerakan Kedaulatan Rakyat bertajuk “Growth Stagnan 5% Indonesia Tertinggal Dari Negara Tetangga” di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Baca juga:  PEMERINTAH SECARA RESMI UMUMKAN CUTI BERSAMA LEBARAN 2022

Dalam hitung-hitungan Enny, jika masyarakat yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu itu masuk klasifikasi pengangguran maka sebenarnya angka pengangguran di Indonesia mencapai 15 persen.
“Pengangguran terbuka yang didefinisikan oleh BPS itu mereka yang bekerja dalam satu jam per minggu saja sudah tidak termasuk pengangguran,” jelasnya.

Sedangkan, pada Mei lalu, BPS menyatakan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2017 sebesar 5,33 persen, mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016 dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.

Shanto dikutip dari RMOL.com/Editor