Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. UMP DKI ditetapkan naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4.900.798.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, (28/11/2022).

“Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” lanjutnya.

Dia mengatakan UMP DKI tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti. Dia mengatakan UMP DKI tahun depan hampir pasti sebesar Rp 4,9 juta.

Baca juga:  PELANTIKAN PENGURUS PSP SPN PT KADU JAYA PERKASA PERIODE 2019-2022

“Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampe pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” tambah dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 juta. Usul itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.

SN 09/Editor