​Besaran nilai UMSK Kabupaten Bekasi 2018 masih jadi perdebatan yang panjang 

(SPN News) Cikarang, buruh di Kabupaten Bekasi kembali turun ke jalan untuk mengawal rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2018 di kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) pagi.

Aksi tersebut digelar untuk mengawal rapat pembahasan UMSK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang sampai detik ini belum membuahkan hasil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan saat ini Sektor Unggulan Tahun 2018 sudah ditetapkan mengacu pada KBLI 2015 yakni Sektor Otomotif, Sektor Elektronik, Sektor Logam, Sektor Kimia Farmasi dan Sektor Aneka Industri. “Sektoralnya sudah ditetapin tinggal angkanya saja,” kata dia.

Baca juga:  PSP SPN PT ISS TERUS BERJUANG MENUNTUT KEADILAN

Belum ditetapkannya angka untuk UMSK Tahun 2018 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, sambungnya, disebabkan karena belum adanya kesepakatan Bipatrit. “Karena kalau angka itu kesepakatan Bipatrit dan sekarang masih berjalan (pembahasannya-red),” ucapnya.

Disinggung tentang permintaan buruh yang menginginkan kenaikan UMSK sebesar 15% dari UMSK tahun sebelumnya, Edi menyatakan permintan itu masih dipertimbangkan. “Permintaan 15% boleh saja namanya juga permintaan. Tetapi itu masih kita pertimbangkan karena kita kan melihat juga angka perkembangan PDRB, inflasi dan lain sebagainya sesuai dengan PP 78,” kata dia.

Sementara Muhammad Iqbal anggota Depekab dari SPN mengatakan “pembahasan nilai besaran UMSK masih alot, karena masing – masing pihak masih bersikukuh dengan angka yang diajukannya”.

Baca juga:  PPKM DARURAT JAWA BALI

Shanto dari bebagai sumber/Editor