Jumlah yang sebenarnya mungkin lebih banyak dari 10 orang, karena banyak warga Karawang menggunakan paspor dari luar Karawang.

(SPN News) Jakarta, Sepanjang tahun 2017 ini, tercatat 10 TKI asal Karawang meninggal dunia di luar negeri. Penyebab kematian mereka bermacam-macam, seperti disiksa majikan, diperkosa, hingga mengalami kecelakaan terjatuh dari kapal.

“Warga Karawang yang menjadi TKI jumlahnya ada 2.688 orang. Mereka bekerja di negara-negara Asia Timur, Taiwan, Cina, dan Hongkong, serta sebagian Arab Saudi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Karawang Ahmad Suroto, Minggu, 10 Desember 2017.

Jumlah itu hanya yang tercatat di Disnakertrans Karawang. Suroto meyakini jumlah sesungguhnya lebih banyak lagi. Tidak sedikit warga Karawang yang bekerja di luar negeri dengan menggunakan paspor dari luar Karawang.
“Nama dan alamat mereka sering kali tidak sesuai dengan aslinya. Sebab mereka berangkat ke luar negeri dengan menggunakan paspor orang lain yang disediakan agen atau penyalur,” kata Suroto lebih lanjut.

Baca juga:  50 PEKERJA PT SOKONINDO AUTOMOBILE DI PHK SEPIHAK DENGAN DALIH EFISIENSI

Oleh sebab itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Karawang kerap kesulitan untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi TKI di luar negeri. Saat dilacak data mereka tidak ada di Disnakertrans Karawang, sedangkan pihak keluarganya  bersikukuh mereka adalah warga Karawang.

Guna meminimalisasi terjadinya hal seperti, tahun 2018 mendatang, Dinaskertrans Karawang akan membuka pelayanan terpadu satu atap bagi warga Karawang yang ingin bekerja di luar negeri. “Sekarang masih persiapan. Sebab bentuk pelayanannya. akan melibatkan sejumlah instansi,” kata Suroto.
Pelayanan terpadu satu atap untuk TKI tersebut bakal dilaksanakan oleh

Disnakertrans, Polres, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi, dan lain-lain. Layanannya dilakukan secara terintegrasi, yakni melayani dokumen kependudukan, rekomendasi paspor, sertifikat kesehatan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
Tujuan didirikannya pelayanan terpadu itu untuk menghindari kasus pemalsuan dokumen calon TKI,  yang sebelumnya kerap dilakukani sponsor dan agen calon TKI. “Di Karawang itu banyak sponsor calon TKI yang nakal. Mereka sering memalsukan dokumen tanpa memikirkan nasib TKI itu setelah berada di luar negeri,” katanya.

Baca juga:  1,4 JUTA PEKERJA SEKTOR PARIWISATA DI DKI DIPHK AKIBAT CORONA

Menurut Suroto, selain memperketat aksi para calo TKI, pelayanan terpadu itu diharapkan akan memudahkan calon TKI mengurus administrasi keberangkatannya ke luar negeri. “Mereka akan berangkat secara legal dan datanya tercatat di Disnakertrans. Dengan demikian, jika terjadi hal yang tak diinginkan di luar negeri atas diri mereka, Pemerintah Kabupaten Karawang bisa melakukan langkah-langkah secara cepat,” kata Suroto.

Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor