Petisi buruh untuk Gubernur Provinsi Banten dibacakan di sela orasi saat aksi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Provinsi Banten.

(SPNEWS) Serang, pada (18/11/2020) disela orasi dalam aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota se-provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dibacakan petisi dari buruh yang ditujukan kepada Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten.

Dalam petisi tersebut berisi beberapa point diantaranya:

  1. Kehadiran Gubernur Banten dalam mensejahterakan buruh Banten adalah mutlak harus dilakukan.
  2. Menaikkan upah minimum merupakan kewajiban konstitusional, maka wajib dilakukan oleh gubernur.
  3. Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten merupakan hak normatif yang biasanya diterima oleh pekerja industri sektor tertentu.
  4. Pandemi covid-19 ini juga berdampak kepada pekerja dengan meningkatnya kebutuhan kaum pekerja.
  5. Perusahaan yang terkena dampak covid-19 bukan sebuah alasan untuk tidak menaikkan UMK danUMSK.
  6. Perusahaan yang tidak mampu dan terdampak covid-19 sebetulnya masih bisa menempuh dengan cara penangguhan upah minimum, bukan dengan tidak menaikkan UMK dan UMSK.
  7. Perusahaan yang terdampak covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah sehingga kami Serikat
Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANISASI DASAR DI PSP PWI 1

Pekerja Serikat Buruh se-Provinsi Banten menyampaikan petisi kepada gubernur Banten untuk :

  1. Menaikkan upah minimum kabupaten/ kota se provinsi Banten serendah rendahnya sebesar 3,35% sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
  2. Menaikkan upah minimum sektoral kota/ kabupaten se provinsi Banten tahun 2021 sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dimasing masing wilayah kota dan kabupaten karena merupakan hak normatif bagi pekerja
  3. Apabila gubernur Banten tidak menaikkan UMK maka kami menyatakan mosi tidak percaya dan menarik dukungan kepada Gubernur Provinsi Banten.

SN 02/Editor