Ilustrasi

(SPNEWS) Yogyakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 diputuskan sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65%. Pemda DIY menyebut UMP sebagai acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023.

“Yang mana itu (UMP) menjadi acuan batas upah minimal untuk nantinya ada usulan dalam penetapan di UMK sehingga yang berlaku nanti adalah UMK,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi setelah jumpa pers penetapan UMP di kompleks kantor Gubernur DIY, (28/11/2022).

Dijelaskan Aria, berdasarkan regulasi, penetapan upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial. Sehingga menurutnya pengusaha harus memahami jika pengupahan tidak boleh di bawah upah minimum terutama UMK.

“Tentu saja tidak diperkenankan untuk melakukan pengupahan di bawah upah minimum, yang nantinya secara operasional adalah UMK,” jelasnya.

Baca juga:  PENUMPANG BUS AKAN DIWAJIBKAN TEST COVID DENGAN MENGGUNAKAN GENOSE

Terkait hal tersebut, Pemda DIY akan melakukan pengawasan terhadap pengusaha. Aria menjelaskan regulasi pengawasan hingga sanksi jika ditemukan pengusaha yang masih memberi upah di bawah UMK.

“Tentu saja kami sampaikan bahwa untuk penegakan dalam ranah regulasi penegakan kami ada pendekatan mulai dari preventif edukatif terlebih dahulu sampai dengan nanti yang kaitannya represif, non yustisi maupun yustisi. Arahnya termasuk itu (pencabutan izin usaha),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp. 1.981.782,39. UMP DIY 2023 naik dari yang sebelumnya sebesar Rp. 1.840.915,53.

“Berikutnya dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY, saya baca pelan-pelan ya supaya komanya tidak keliru, adalah sebesar Rp 1.981.782,39,” ujar Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11).

Baca juga:  BURUH PT SANDRATEX REMPOA TANGERANG TUNTUT HAK PESANGON

Beny menyampaikan jika besaran kenaikan UMP DIY 2023 ini angkanya cukup signifikan yakni naik sebesar 7,65%.

“Atau naik 7,65% atau sebesar Rp 140.666,86, jadi kenaikannya cukup signifikan,” tambahnya.

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.

“Berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi, mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi,” jelasnya.

Selanjutnya, UMK 2023 selambat-lambatnya akan ditetapkan atau diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Selanjutnya nanti pada tanggal 7 Desember 2022 akan ditetapkan upah minimum Kabupaten dan Kota,” terang Beny.