Ilustrasi Demo Buruh Banten

(SPNEWS) Serang, (07 Desember 2022), Dini hari, Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2023. Hal ini sesuai dengan janjinya kepada perwakilan buruh di Pendopo Gubernur (06/12). Kenaikan upah tertinggi berada di Kota Cilegon dan terendah berada di Kabupaten Lebak.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Provinsi Banten :

  1. Kabupaten Pandeglang dari Rp 2.800.292,64 menjadi Rp. 2.980.351,46 atau naik sebesar 6,43 persen
  2. Kabupaten Lebak dari Rp 2.773.590,40 menjadi Rp. 2.944.665,46 atau naik sebesar 6,17 persen
  3. Kabupaten Serang dari Rp 4.215.180,86 menjadi Rp. 4.492.961,28 atau naik sebesar 6,59 persen
  4. Kabupaten Tangerang dari Rp 4.230.792,65 menjadi Rp. 4.527.688,52 atau sebesar 7,02 persen
  5. Kota Tangerang dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp. 4.584.519,08 atau naik sebesar 6,97 persen
  6. Kota Tangerang Selatan dari Rp 4.280.214,51 menjadi Rp. 4.551.451,70 atau naik sebesar 6,34 persen
  7. Kota Cilegon dari Rp 4.340.254,18 menjadi Rp. 4.657.222,94 atau naik sebesar 7,30 persen
  8. Kota Serang dari Rp 3.850.526,18 menjadi Rp. 4.090.799,01 atau naik sebesar 6,24
Baca juga:  PEREKRUTAN PEKERJA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA MENJADI MODUS PRAKTEK PERDAGANGAN ORANG

“Itu UMK yang sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur, tapi karena nomor surat belum keluar dan akan diregister besok pagi, dan SK utuhnya akan kita share ketika sudah ada nomor suratnya dan teregister di biro hukum Pemerintah Provinsi Banten.” Kata Intan Indria Dewi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Banten menyampaikan diatas mobil komando (Mokom).

Lanjut Intan mengapresiasi kepada seluruh elemen buruh Banten yang sudah mengikuti jalannya aksi unjuk rasa sampai dini hari. Serta sudah menghasilkan sebuah perjuangan SK Gubernur Banten tahun 2023 sangat luar biasa.

SN 01/Editor