Ilustrasi

Buntut dari mogok kerja pekerja PT Alpen Food Industry atau yang lebih terkebal dengan AICE, sekitar 300 pekerja diPHK

(SPN News) Jakarta – Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang bekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE menyampaikan telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut. Ketua SGBBI Indra Permana menjelaskan hingga saat ini sudah ada sekitar 300 buruh yang mendapatkan surat PHK. Surat tersebut dilayangkan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja.

“Kemarin yang terupdate sih, belum terupdate semuanya, baru 300-an. Sebagian yang sudah dapat, sudah dapat panggilan surat PHK, surat pengunduran diri yang mogok. Nah mungkin sebagian banyak yang belum sampai (surat PHK-nya). Tapi sudah dapat surat panggilan pertama dan panggilan kedua,” kata dia (6/3/2020).

Baca juga:  6.644 PERUSAHAAN MENDAFTAR UNTUK VAKSIN COVID-19 MANDIRI

Dia menjelaskan saat ini memang baru 300an karyawan yang mendapatkan surat PHK. Tapi jumlah yang dipastikan kena pemutusan hubungan kerja lebih besar dari itu.

“Iya semuanya kan pasti mengarah ke situ semua. Cuma karena (surat PHK) kan dikirim ke kampung halaman rata-rata alamatnya. Jadi ada yang sudah sampai, ada yang masih di jalan kemungkinan,” ujarnya.

Perusahaan, lanjut dia beralasan PHK dilakukan karena para buruh melakukan mogok kerja secara tidak sah. Pihaknya pun keberatan.

“Iya karena mogok kerja tidak sah alasannya. Ya kami keberatan, soalnya kan yang bisa memutuskan sah atau tidak sah kan putusan pengadilan,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan tak menampik adanya pemutusan hubungan kerja. Namun itu mengikuti pedoman pasal 6 Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

Baca juga:  BURUH AKAN DEMO DI KEMNAKER, TUNTUT UPAH NAIK 13 PERSEN

Di ayat 1 pasal 6 dijelaskan, mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Ayat 2 menyatakan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

Pada ayat 3 dijelaskan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.

“Undang-undang yang mengatakan seperti itu. Kepmen 232 Tahun 2003,” tambahnya.

SN 09/Editor