(SPNEWS) Proses perundingan UMSP di DKI Jakarta berjalan sangat lamban. Tim perunding UMSP Sektor Alas Kaki dan Pertekstilan dari SP/SB pada tanggal 16 November 2016 telah mengirimkan surat kepada Aprisindo yang isinya meminta agar segera diadakan perundingan untuk membahas UMSP sesuai dengan surat dari Disnakertrans DKI Jakarta No 6641/-1-834.1. Tanggal 25 November 2016 kembali Tim Perunding UMSP dari SP/SB melayangkan surat kedua kepada Aprisindo untuk segera melakukan perundingan UMSP.

Setelah melalui beberapa proses akhirnya perundingan pertama dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2016. Perundingan ini digelar di Gedung Surveor Kantor Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Tim perunding dari SP/SB terdiri dari Sugito, Purwoko, Totok M, Robert Siagian, Pandapotan Hotgaol, Aji Saputra (SPN), Thomas (SBSI), Sugito, Merry dan Mitra (SPTSK) sedangkan Tim perundingan dari Asosiasi diwakili oleh Mulyadi Djaya, Baari dan Wimnu D Tyfyr. Pada perundingan pertama tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga:  BURUH SPN JAWA BARAT UNJUK RASA TUNTUT KENAIKAN UPAH 10 PERSEN

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2016 diadakan perundingan yang kedua dan masih diselenggarakan di tempat yang sama. Perundingan tersebut berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan kembali tidak menghasilkan kesepakatan apa pun karena masing-masing pihak baik SP/SB maupun Asosiasi  mempertahankan posisi masing-masing dan akhirnya perundingan menjadi deadlock. Pada perundingan kedua ini dibuat Berita Acara bersama perwakilan SP/SB dengan Asosiasi dan kemudian dikirimkan ke Disnakertrans DKI Jakarta agar selanjutnya Disnakertrans dapat memfasilitasi perundingan UMSP selanjutnya.

Aki Mansur/Coed