Ilustrasi

(SPNEWS) Denpasar, 380 orang karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan mendadak oleh pihak manajemen. Ratusan pekerja tersebut terkejut atas keputusan pengelola hotel yakni PT Hotel Indonesia Natour (HIN).

Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach yang mendapatkan PHK kemudian mengadu ke rumah anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta pada (25/7/2022). Parta mengatakan, bahwa para karyawan berjumlah 380 orang ini datang ke rumahnya menyampaikan keluh kesah dan keterkejutan karena diberhentikan bersama.

“Kenapa mereka terkejut dan menolak diPHK sepihak? Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach. Sekali lagi merumahkan bukan memPHK,” kata Parta.

Baca juga:  DI BALIK RELOKASI PT BINA BUSANA INTERNUSA

Keputusan merumahkan pekerja itu berisi beberapa kesepakatan. Pertama, karyawan yang dirumahkan mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan, mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kemudian kesepakatan kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

Meski telah ada keputusan tersebut tiba-tiba sebanyak 380 pekerja diundang mendengarkan sosialisasi dari PT HIN pada (25/7/2022). Mereka kemudian mendapatkan PHK dari pihak manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach.

“Kesepakatan ini telah berjalan selama dua bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” tegas Parta.

SN 09/Editor