Ilustrasi Hotel

Pemerintah mesti melakukan berbagai strategi. Salah satunya insentif berupa keringanan beban pajak untuk menjamin keberlanjutan industri perhotelan.

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta pemerintah meringankan pajak industri hotel di Jakarta.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 pemerintah mesti melakukan berbagai strategi. Salah satunya insentif berupa keringanan beban pajak untuk menjamin keberlanjutan industri perhotelan.

“Karena itu kami minta agar pemerintah membantu meringankan beban-beban ekonomi beban biaya yang dapat menyebabkan industri kolap,” kata Sutriono dalam keterangan tertulis (17/01/2021).

Sutrisno menjelaskan, hotel dan restoran merupakan sub-sektor paling terpuruk yang terdampak Pandemi Covid-19, dan diprediksi pulih paling belakang dibanding sektor lain.

Baca juga:  UMP DKI 2024 NAIK 3,6 PERSEN JADI RP5.067.381

Pada tahun 2019, di Jakarta terdapat total 991 hotel. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 397 merupakan hotel berbintang, sementara 594 lainnya hotel non-bintang. Sementara jumlah restoran, menurut Sutrisno, jauh lebih banyak hingga belasan dan bahkan puluhan ribu.

Rata-rata tingkat hunian hotel di Jakarta justru menurun selama lima tahun terakhir, sekitar 56 persen dari sebelumnya 70 persen. Parahnya, di tengah pandemi Covid-19 banyak hotel dan restoran yang beroperasi jauh di bawah 25 persen.

“Inilah beban yang berat bagi industri perhotelan di Jakarta khususnya,” ucap dia.

Berangkat dari fakta itu, PHRI meminta pemerintah mengambil langkah untuk meringankan industri hotel dari berbagai pajak yang selama ini telah ditetapkan. Hal itu karena kondisi pandemi berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

Baca juga:  REKOMENDASI UMK DI PROVINSI BANTEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI

“Pajak-pajak PB1, Pajak Korporasi, PBB, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Biaya listrik, pungutan tenaga kerja dan pungutan-pungutan lain agar diringankan,” cetus Sutrisno.

SN 09/Editor