Ilustrasi Unjuk Rasa Buruh

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan akan konsisten dengan keputusannya terkait UMK

(SPNEWS) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para buruh di daerahnya untuk mempertimbangkan banyak hal dan risikonya terkait aksi mogok kerja ribuan buruh yang menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 .

“Contohnya, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah,” ujar Wahidin di Pandeglang, (7/12/2021).

Wahidin mengatakan, pihak buruh juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain.

Menurut Wahidin, pihaknya saat ini juga sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten.

Hal itu dilakukan, lanjut Wahidin, dalam rangka mengentaskan pengangguran di daerahnya. “Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” katanya.

Baca juga:  DRIVER OJOL USULKAN KENAIKAN TARIF

Sebelumnya buruh di Banten kembali melakukan unjuk rasa di KP3B memprotes kebijakan Gubernur Banten atas penetapan UMK 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Wahidin menyatakan akan tetap konsisten dengan keputusannya mengenai penetapan besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkannya beberapa waktu yang lalu.

Penetapan UMK yang sudah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 itu sudah berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” katanya.

Besaran kenaikan upah itu, kata Wahidin, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

Baca juga:  UMK KABUPATEN KARAWANG TAHUN DEPAN TERANCAM TIDAK NAIK

“Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi, dan lain-lain,” tuturnya.

Menurut Wahidin, besaran UMK 2022 yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah.

Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. “Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” katanya.

Masih terkait dengan penetapan UMK, Wahidin mengaku tak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik,” ujar Wahidin.

SN 09/Editor