DPC SPN Kabupaten Lebak kembali melakukan unjuk rasa sebagai ungkapan kecewa terhadap SK Gubernur Banten tentang UMK tahun 2022

(SPNEWS) Lebak, pada (09/12/2021) DPC SPN Kabupaten Lebak kembali melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan nya terhadap Gubernur Banten yang mengeluarkan SK tentang UMK se Provinsi Banten tahun 2022. Mereka meminta Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 agar naik sebesar 5,4%.

“Selain itu kita juga meminta agar kedepannya UMK bisa diterapkan di seluruh pabrik yang ada di Kabupaten Lebak khususnya karena sampai saat ini masih ada saja perusahaan yang menggaji karyawan nya di bawah UMK” ujar Sidiq Uen selaku ketua DPC SPN Kabupaten Lebak.

Baca juga:  DUA ANGKA UMK DIUSULKAN DEPEKAB KABUPATEN JEPARA

Dalam aksi unjuk rasa kali ini masa buruh SPN se Kabupaten Lebak sampai menutup akses jalan di perempatan Papanggo Citeras.

” Mohon dimaklumi untuk para pengguna jalan raya, mohon maaf apabila aktivitas perjalannya terhambat dikarenakan kami terlanjur kecewa dengan Gubernur Banten yang tidak memikirkan kesejahteraan rakyatnya” ujar Sidiq Uen di sela orasinya.

SN 02/Editor