Aksi Unjuk Rasa Buruh

Gubernur Banten, Wahidin Halim, bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Dia juga enggan ambil pusing demonstrasi yang dilakukan para buruh sejak 6 hingga 10 Desember 2021

(SPNEWS) Serang, Gubernur Banten, Wahidin Halim, bersikukuh tidak akan merevisi UMK delapan kabupaten dan kota di wilayahnya. Dia juga enggan ambil pusing demonstrasi yang dilakukan para buruh sejak 6 hingga 10 Desember 2021.

Jika buruh bersikukuh tetap berdemonstrasi hingga tanggal 10 Desember nanti, Wahidin khawatir pengusaha akan memindahkan pabriknya keluar Banten.

“Tentu mereka (buruh) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten, banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam rilis resminya, (8/12/2021).

Baca juga:  1.200 PEKERJA DI BATAM  DIPHK KARENA KELANGKAAN GARAM

Gubernur mengklaim kalau UMK yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.282-Huk/2021, berdasarkan pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan, dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kemudian mengikuti PP nomor 36 tahun 2021, yang memuat formulasi gaji UMK dan UMP.

“Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain,” dia menerangkan.

SN 09/Editor