Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lebak mengundang seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak untuk membahas penetapan kenaikan upah tahun 2023.

(SPNEWS) Lebak, pada (27/09/2022) bertempat di Aula kantor dinas tenaga kerja Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Siliwangi No 12, Pasir Ona, Rangkasbitung berlangsung rapat anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan dari Apindo, unsur dari BPS, akademisi dan unsur serikat pekerja serikat buruh.

Rapat ini dipimpin langsung oleh plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, H. Maman Suparman, S. ST, M Si selalu Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak. Dalam pertemuan kali ini dibahas terkait informasi penetapan kenaikan upah tahun 2023 di Kabupaten Lebak, dimana sesuai dengan hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan provinsi Banten pada (14/09/2022) bahwa untuk menjaring aspirasi menjelang penetapan upah minimum tahun 2023.

Baca juga:  SURAT REVISI UMP 2022 DKI JAKARTA TIDAK DIRESPON KEMNAKER

Sidik Uen selalu ketua DPC SPN Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa buruh Kabupaten Lebak tetap menyampaikan aspirasi untuk kenaikan Upah Kabupaten Lebak sebesar 13% atau sekitar empat ratus ribu rupiah, dimana hal ini merupakan tuntutan yang masuk akal dan sangat mendasar.

“Kenaikan upah 13% ini sudah harga mati, apalagi saat ini pemerintah pusat juga menaikkan harga BBM bersubsidi yang sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat bawah karena harga kebutuhan hidup juga mengalami kenaikan” ujarnya.

SN 02/Editor