Gambar Ilustrasi

SPN berpendapat bahwa pembentukan LKS Bipartit di PT IMIP tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

(SPN News) Bahodopi, DPC SPN Kabupaten Morowali dan SP SMIP, FPE, SBSI, SPIM, FSPNI bersama managemen PT Indonesia Morowali Industrial Park melakukan rapat pembentukan LKS Bipartit di ruang expo lt dasar PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali Sulawesi Tengah (22/07/2020).

Namun ditengah berjalannya rapat Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing meninggalkan ruang rapat tanpa kesepakatan. Hal ini dipicu karena dianggap pembentukan LKS Bipartit tersebut sangat menyimpang dari peraturan Perundang-undangan yang ada.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menganggap bahwa pembentukan LKS Bipartit tersebut terkesan sangat dipaksakan, di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ada lebih dari 20 perusahaan tapi yang ikut dalam rapat tersebut hanya 11 orang.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA TOLAK KEBIJAKAN PHK DI ANTARA

“Beberapa masukan yang telah kami sampaikan namun pimpinan rapat dan Moderator Harto Kambaton tidak merespon dengan baik, bahkan perwakilan unsur pekerja pun tidak dipilih secara demokrasi oleh pekerja, jadi DPC SPN menganggap Pembentukan LKS tersebut telah melanggar UUK No 13/2003 dan Permenaker No 32/2008 tentang tatacara pembentukan LKS Bipartit di Suatu perusahaan.” terangnya geram.

SN 08/Editor