Ketua Bidang Advokasi DPP SPN mengatakan bahwa kebijakan upah minimum sekarang ini pada dasarnya hanya upaya penyesuaian daya beli buruh terhadap laju inflasi bukan kenaikan upah secara nyata

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melihat kepentingan stakeholder. Pasalnya UMK bukan hal yang wajib untuk ditentukan. Oleh karena itu UMK diminta untuk melihat keperluan dan pemenuhan ketentuan sebelum diputuskan. “Kalau memaksakan hasilnya ya seperti itu (21 industri hengkang dari Karawang, Jawa Barat),” ujar Hanif, (15/11).

Hanif bilang UMK bisa saja ditetapkan tetapi tidak menjadi keharusan. Hal ini berbeda dengan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang harus ditentukan dan penentuannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2018. PP tersebut dinilai telah menjaga kenaikan upah yang terprediksi. Penjagaan kenaikan upah yang terprediksi akan menjaga keberlangsungan industri. “Kenaikan upah unpredictable membuat industri collapse sehingga yang sudah kerja kehilangan pekerjaan, yang belum kerja tidak mendapatkan pekerjaan,” terang Hanif.

Baca juga:  PEMERINTAH HARUS AKTIF MENGAWASI PENGUSAHA AGAR TIDAK MENINDAS PEKERJA KHUSUSNYA DI SEKTOR TGSL

Beberapa industri yang hengkang dari Karawang tersebut memilih wilayah Jawa Tengah untuk pindah. Lokasi tersebut dipilih dikarenakan besaran UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih terjangkau.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua DPP SPN Bidang Advolasi Djoko Heriono mengatakan “kebijakan upah minimum itu bukan dalam rangka kenaikan tapi penyesuaian daya beli upah minimum terhadap laju inflasi, supaya nilai kecukupan perlindungan minimum bagi buruh nol tahun, nol pengalaman tetap memenuhi konsenntrad papan sandang pangan sesuai KHL untuk mempertahankan hidup buruh supaya bisa bekerja dalam waktu sebulan”.

Shanto dari berbagai sumber/Editor