(SPN News) Jakarta, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pernah mengatakan bahwa jumlah pekerja yang berserikat menurun, di awal era reformasi jumlah yang berserikat ada 9 juta dan sekarang ini turun 2,7 juta. Hal ini terjadi seiring dengan munculnya aturan pekerja kontrak dan outsourcing menjadi permasalahan pekerja dalam membentuk atau mendirikan serikat.

Serikat pekerja sangat penting baik bagi pengusaha maupun pekerja . karena bisa menjadi penyeimbang dan legitimasi buat pengusaha di hadapan pemerintah. Bagi pekerja ada keterwakilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota di dalam perusahaan. Misalnya bila ada permasalahan dengan pekerja perusahaan cukup panggil serikatnya bukan keseluruhan pekerja. Ketakutan pengusaha bila pekerja mendirikan serikat seakan menjadi hambatan dan mengurangi profit perusahaan. Padahal jelas ada aturannya tentang kebebasan berserikat.

Baca juga:  PENGERTIAN KESEJAHTERAAN PEKERJA/BURUH

Kebebasan berserikat mengacu pada hak pekerja dan pengusaha untuk membentuk dan bergabung dalam sebuah organisasi, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Pekerja harus bebas untuk memilih bagaimana mereka diwakili dan pengusaha tidak boleh turut campur dalam proses tersebut.

Dasar hukum kebebasan berserikat ada pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu diatur pula dalam UU No 21 tahun 2000 pasal 1 “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

Baca juga:  PERIKSA PAYUDARA DAN DETEKSI KANKER SERVIKS

Juga ada sangsi yang menghalang halangi pekerja berserikat pasal 43 UU no 21 tahun 2000 yang berbunyi
(1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Akan tetapi implementasi dan realita nya di lapangan masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, masih banyak pengusaha yang melanggarnya. Sehingga pekerja/buruh takut untuk mendirikan serikat pekerja/serikat buruh apalagi dengan status pekerja kontrak yang pastinya akan ada ancaman phk untuk melemahkannya.

SN 10/Editor