Data survei yang dilakukan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) bahwa dari 65 negara, Indonesia menjadi negara dengan peringkat pertama yang membolehkan para lansia bekerja di perusahaan. 56 persen para lansia di Indonesia (Usia 65 tahun) masih bekerja dan masih produktif

(SPN News) Jakarta, menurut regulasi yang mengatur usia pensiun di Indonesia, diatur pada Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menetapkan usia pensiun untuk pertama kali adalah 57 tahun. Dan mencapai maksimal usia hingga 65 tahun untuk seseorang masih dapat bekerja disebuah perusahaan.

Selain itu Data survei yang dilakukan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) bahwa dari 65 negara, Indonesia menjadi negara dengan peringkat pertama yang membolehkan para lansia bekerja di perusahaan. 56 persen para lansia di Indonesia (Usia 65 tahun) masih bekerja dan masih produktif. Hal ini juga disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM)T Archandra Tahar mengatakan pegawai negeri sipil Indonesia dipensiunkan pada usia yang menurutnya masih terbilang produktif.

Baca juga:  PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT NIKOMAS GEMILANG

Bicara usia pensiun ini menarik, PNS dipensiunkan pada umur 55 sampai 58 sementara di luar sana, khususnya di Amerika Serikat, pekerja berusia 56 sampai 65 tahun itu dinilai paling produktif, kata Arcandra saat menyampaikan pidatonya dalam forum diskusi di Jakarta beberapa waktu yang lalu

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor