Pabrik garment tutup menjadi alasan KOGA meminta penetapan Upah Minimal Padat Karya (UMPK) 2018 dan tentu saja ditentang oleh SP/SB

(SPN News) Bogor, Persoalan upah pekerja kembali menjadi perhatian industri garmen di Jawa Barat. Bermula dari kaburnya pemilik PT Dada di Purwakarta pada (31/10/2018). Kejadian ini menguak persoalan aturan pengupahan yang katanya memberatkan bagi pengusaha industri garmen.

Ketua Korea Garment Association in Indonesia atau Koga, Park Jae Han, mengatakan, kalangan pengusaha memandang perlunya penetapan UMPK (Upah Minimum Padat Karya) 2018 oleh Gubernur Jawa Barat untuk atasi masalah tersebut. Menurut pengusaha garmen di Bogor ini, masalah UMPK bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor tetapi juga terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, seperti Purwakarta dan Karawang. Park meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk segera menetapkan surat keputusan atau SK tentang UMPK 2018.

Baca juga:  PT NPC DIDUGA LANGGAR HAK NORMATIF KARYAWAN

“Sebetulnya untuk UMPK 2018, di Bogor dan Purwakarta, sudah disertai rekomendasi bupati sejak Januari 2018. Dasar hukumnya sudah kuat, yaitu UMPK 2016 dan 2017, rekomendasi Bupati untuk UMPK 2018. Selain itu kasus TUN atas UMPK 2017 di tingkat banding sudah dimenangkan Gubernur,” jelas Park dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11).

Dan yang lebih penting, lanjut dia, Serikat Pekerja Bogor sudah menyetujui dan menyatakan sikap tentang perlunya SK UMPK 2018 dalam Rembug Regional pada 30 Oktober 2018 di Bandung. Menurut Park, sungguh diperlukan langkah penyelamatan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu diskresi untuk mengeluarkan SK tentang UMPK 2018 untuk Kabupaten Bogor dan Purwakarta.

Baca juga:  WORKSHOP PENGUATAN DAN MONITORING GENDER BASE VIOLENCE DPD SPN PROVINSI BANTEN

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor mengatakan “SPN tetap menolak segala bentuk upah murah dibawah upah minimum, baik itu namanya upah minimum padat karya atau upah sektor garment karena sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Depekab jangan sampai merekomendasikan upah dibawah upah minimum kepada Bupati dan Gubernur”.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor