Foto Istimewa

SE diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi COVID-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah buka suara merespons Gubernur yang tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sebelumnya Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Dalam SE tersebut menetapkan upah minimum 2021 masih sama dengan 2020, dengan kata lain tidak naik. Menurut Ida, SE yang ia terbitkan tersebut adalah panduan atau pedoman bagi para gubernur dalam mengatasi dampak COVID-19.

“SE tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi COVID-19 terkait dengan penetapan UM (upah minimum) 2021,” ujar Ida (30/10/2020).

Baca juga:  KAJIAN K3 DAN IMPLEMENTASI DI MASING-MASING PERUSAHAAN

Apabila ada daerah yang tidak mengikuti SE tersebut, menurut Ida artinya sudah mempertimbangkan berbagai hal dan melalui kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19.

“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan,” terang Menaker.

SN 09/Editor