Foto Istimewa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil putuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik

(SPNEWS) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2021. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan upah yang berjalan tahun ini yakni Rp 1.810.351,36.

“Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020,” kata dia, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung Sate, (31/10/2020).

Baca juga:  HASIL AUDENSI DENGAN BURUH, DPR NYATAKAN AKAN TETAP BAHAS REVISI UU CIPTA KERJA

Taufik mengatakan, ada tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan penetapan UMP Jawa Barat 2021. Di antaranya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Oktober 2020 yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik.

Sisanya adalah berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2020, serta Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov tanggal 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat tahun 2021.

“Selanjutnya penjelasan umum terkait kenapa Pak Gubernur, selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” kata dia.

Baca juga:  REVISI UU NO 13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN APAKAH DIPERLUKAN ?

 SN 09/Editor