Dari 44.000 perusahaan di Jawa Timur baru 12.000 perusahaan yang telah melakukan wajib lapor tntang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

(SPN News) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat, dari 44.000 perusahaan yang ada, baru sekitar 12.000 yang melakukan wajib lapor terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu diungkapkan Himawan Estu Bagijo, Kepala Disnakertrans Jatim , saat hadir alam acara Seminar K3 bertema Strategi Performa K3 di Era Masyarakat Digital yang digelar PT Pelindo III, Selasa (12/2/2019).

“Kesadaran perusahaan yang masih 30 persen dari 44.000 yang sudah mendaftar K3. Kami terus mendorong mereka untuk mendaftar dan ini adalah pekerjaan rumah besar,” jelas Himawan.

Perusahaan di Jatim, saat ini terbagi dari tiga kelompok, yakni besar, sedang dan kecil. Namun Disnakertrans tidak melihat ukuran kelompok perusahaan yang ada, melainkan lebih pada risiko yang akan terjadi apabila perusahaan itu tidak mendaftar, dan yang akan dirugikan adalah karyawan.

Baca juga:  PSP SPN PT GAJAH DUDUK RESMI TERBENTUK

“Kami tidak melihat perusahaan itu besar atau kecil, karena risiko tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tapi di semua perusahaan. Dan yang kami record lebih pada risiko yang akan terjadi,” jelas Himawan.

Minimnya perusahaan di Jatim wajib lapor K3 dikarenakan adanya kebijakan yang tidak sinkron antara daerah dan provinsi. Sebab, izin pendirian perusahaan bukan ada pada Disnakertrans, tapi ada di sektor lain. Oleh karena itu, Disnakertrans Jatim akan mendorong perusahaan yang ada untuk melakukan wajib lapor K3 , sebab hal itu bisa dilakukan secara mudah melalui daerah atau lewat daring.
“Saat ini, kami mendorong semua perusahaan untuk mendaftar melalui online, dan ini tidak hanya bisa dilakukan di provinsi, mestinya bisa melalui kabupaten/kota. Dan akan kami melakukan link and match,” katanya.

Baca juga:  PASTIKAN PEKERJA MENDAPATKAN JOB SECURITY, INCOME SECURITY DAN SOSIAL SECURITY

Langkah selanjutnya, Disnakertrans akan melakukan pengawasan, sehingga bisa dilihat risiko perusahaan itu tinggi, sedang dan biasa.
“Kami memiliki sebanyak 180 pengawas yang bisa membantu meningkatkan jumlah pendaftar perusahaan, setelah itu baru kami buat pemeringkatan,” jelas Himawan.

Setelah semua perusahaan atau sebagian besar perusahaan terdaftar, Disnakertrans Jatim pada 2019 menargetkan bisa membuat kluster untuk melihat masing-masing risiko yang ada pada perusahaan.
“Kami akan melakukan sinergi, dan tahun ini kami buat klaster. Dengan cara begitu bisa dilihat risiko masing-masing perusahaan,” tandas Himawan.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor