Unsur Pengusaha dan Unsur SP/SB bersepakat akan membuat kajian secara bersama-sama dengan menyempurnakan kajian tahun 2017

(SPN News) Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten (UMSK) Bogor mengadakan rapat bipartit antara Anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha (Apindo) dengan unsur SP/SB terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogir tahun 2019 pada hari kamis (14/02) di Hotel M-One Jalan Raya Bogor-Jakarta Km. 49,5 Cimandala Sukaraja Kabupaten Bogor.

Dalam rapat tersebut unsur SP/SB berpendapat bahwa terkait kajian yang disempurnakan adalah kajian tahun 2017 yang 8 indikator menjadi 4 variabel, untuk usaha skala besar agar disebutkan parameternya saja terkait angka disebutkan pada saat kesepakatan, perkara nilai tambah sektor unggulan berdasarkan kategori dan tentang penyebutan 5 digit dengan menyebutkan secara detail anggota kelompok 5 digit tersebut masih menjadi PR. Sedangkan unsur Pengusaha (Apindo) berpendapat bahwa rapat hari ini belum bisa melakukan perundingan jika belum ada kajian sesuai permenaker No 15/2018 pasal 15 ayat 4 harus dilakukan ke ayat 5, dan bicara kajian seharusnya dibahas dalam forum depekab lengkap (Unsur Pemerintah, unsur Pengusaha, Unsur SP/SB).

Baca juga:  MENGURAI KENDALA TEKNIS PELAYANAN BPJS KESEHATAN DI KABUPATEN SERANG

Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut akhirnya Unsur Pengusaha dan Unsur SP/SB bersepakat akan membuat kajian secara bersama-sama dengan menyempurnakan kajian tahun 2017 dan akan mengadakan pertemuan berikutnya pada hari rabu (20/02) mendatang di Graha Apindo untuk membahas masukan kajian dari Apindo maupun SP/SB untuk dikomparasikan sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai hasil kajian termasuk keputusan mengenai KBLI 5 digit.

SN-08/Editor