(SPN News) Kutai Timur,  PSP SPN PT Multi Pasific Internasional (MPI) Pridan Estate, DPC SPN Kutai Timur bersama perwakilan perusahaan PT MPI Pridan Estate dipertemukan Disnaker Kutai Timur di Kantor Disnaker pada 31 Agustus 2017. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas tentang surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari DPC SPN Kutai Timur di wilayah perkantoran Bukit Pelangi yang dijadwalkan pada 4 – 11 September 2017.



Menurut bung Protus Burin “Disnaker meminta agar PSP SPN dan DPC SPN tidak perlu melaksanakan aksi dari 4 – 11 September 2017 tetapi cukup aksi tanggal 4 September 2017 saja di gedung DPRD Kutai Timur dan dijawab bahwa PSP SPN bersama DPC SPN akan tetap melaksanakan aksi sesuai jadwal tersebut apabila perusahaan tidak ada upaya untuk melakukan perundingan perjanjian kerja bersama”, tegas bung Protus Burin. Adapun tuntutan yang akan disampaikan diantaranya : menuntut agar pembayaran upah sebulan (1) sekali bukan dua (2) bulan sekali, menuntut agar pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, menuntut agar hak – hak pekerja perempuan seperti cuti hamil dan cuti melahirkan diberikan, menghapus PHK tanpa pesangon dll. Sepanjang hak – hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan yang beralamat di Kecamatan Sangkulirang Kutai Timur tersebut, maka PSP SPN PT MPI Pridan Estate bersama DPC SPN Kutai Timur akan terus melakukan aksi perlawanan” tegas bung Protus Burin.

Baca juga:  BPS MASIH MENCATAT ADANYA KESENJANGAN UPAH BURUH PRIA DAN WANITA

Shanto dari narasumber Protus Burin/Coed