Ilustrasi Foto Istimewa

Massa aksi yang berasal dari berbagai Federasi SP/SB di Kabupaten Bandung Barat ini menyuarakan penolakan terhadap Permenaker No 2/2022.

(SPNEWS) Ngamprah, massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat pada Hari Selasa (22/02/2022). Massa aksi yang berasal dari berbagai Federasi SP/SB di Kabupaten Bandung Barat ini menyuarakan penolakan terhadap Permenaker No 2/2022.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mana aturan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 tersebut menimbulkan gelombang penolakan dari SP/SB.

Baca juga:  PELATIHAN TAHAP DUA PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DI PT MASTER WOVENINDO LABEL

Seperti juga buruh di KBB kemudian melakukan aksi unjuk rasa di DPRD yang mana tuntutannya adalah sebagai berikut :

1. Menuntut agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 Tahun 2022 tentang tatacara persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera di cabut.

2. Meminta agar DPRD Kabupaten Bandung Barat mendorong DPR RI, supaya menggunakan hak interpelasi untuk mencopot Mentri Tenaga Kerja (Ida Fauziah)

Pasalnya Mentri Tenaga Kerja sudah membuat kegaduhan para pekerja/buruh di Indonesia, dengan mengeluarkan peraturan yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh.

Mereka juga mengancam apabila tuntutannya tidak di realisasikan, maka dipastikan akan mengerahkan masa lebih banyak lagi, bahkan aksi all out dan mogok kerja.

Baca juga:  PENGUSAHA PT SULINDAFIN TETAP KEUKEUH BAYAR PESANGON 70 PERSEN, DICICIL PULA

Perwakilan massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan dari Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat dan Cimahi yang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat surat yang di tujukan kepada pemerintah pusat, yang isinya tentang penyampaian aspirasi terkait penolakan Permenaker No 2/2022.

SN 17/Editor