Setelah melalui dua kali perundingan bipartit antara managemen dengan PSP SPN PT Bees Footwear Inc akhirnya diputuskan pemberlakuan UMSK 2019

(SPN News) Serang, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten No : 561/KEP/353-HUK /2018 tentang Upah Sektoral untuk provinsi Banten, maka PSP SPN PT Bees Footwear Inc meminta management untuk bipartit terkait pelaksanaan SK tersebut. Perundingan pertama dilaksanakan pada (11/03/2019) dimana pada saat itu belum ada kesepakatan mengenai pemberlakuan SK Gubernur tersebut.

Selanjutnya pada (18/03/2019) bertempat di ruang meeting PT Bees Footwear Inc kembali berlangsung perundingan bipartit yang kedua terkait SK Gubernur tentang UMSK. Pertemuan yang dihadiri oleh Tedi Herwandi selaku perwakilan dari managemen dan beberapa pengurus dari PSP SPN PT Bees Footwear Inc menghasilkan beberapa keputusan antara lain :

Baca juga:  MENJAWAB TANTANGAN EKONOMI 2018 DI JAWA TENGAH

1. Bahwa UMSK akan dibayarkan sesuai dengan SK Gubernur Banten yakni Rp 105.000 dari bulan Maret – Desember 2019.

2. Bahwa pembayaran UMSK untuk bulan Januari – Februari 2019 akan dibayarkan secara rapel oleh management PT Bees Footwear Inc.

Rumsilah selaku salah satu pengurus PSP SPN PT Bees Footweat Inc merasa sangat bersyukur atas pemberlakuan UMSK sesuai SK Gubernur Banten. “Harapan saya dengan diberlakukannya UMSK 2019 di PT Bees Footwear Inc dapat memotivasi kinerja pekerja khususnya Anggota SPN dan meningkatkan produktivitas kerja. Hal ini juga sebagai Bukti bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia. Karna hanya SPN yang memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh Di PT Bees Footwear Inc.” ujarnya.

Baca juga:  KOORDINASI AKHIR PANITIA KONGRES

SN 02/Editor