BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan manfaat tambahan untuk para peserta jaminan yang terkena pemutusan hubungan kerja

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan manfaat tambahan untuk para peserta jaminan yang terkena pemutusan hubungan kerja. “Ini baru akan kami mulai 2019 dan akan digulirkan terus hingga tahun-tahun ke depan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, nantinya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menganggur, baik karena terkena PHK, habis kontrak, atau mengalami cacat karena kecelakaan kerja, akan dilatih. Pelatihan vokasi itu, ujar dia, melingkupi job shifting, peningkatan keahlian, hingga job retraining atau upskilling. “Jadi itu akan kami latih.”

Baca juga:  UMK SULAWESI TENGAH 2024

Manfaat anyar itu akan melengkapi empat manfaat yang telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan untuk para pesertanya. Empat jaminan itu antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Hingga saat ini, ujar Agus, lembaganya sudah memberikan perlindungan kepada 50,6 juta pekerja Indonesia. “Pada tahun 2018, kami sudah memberi manfaat sebesar Rp 24,9 triliun pada 21 juta pekerja,” kata Agus Susanto.

Di samping itu, Agus mengatakan lembaganya juga sudah menjalin kerjasama dengan lembaga penyelenggara jaminan sosial di Malaysia. Dengan demikian, para pekerja migran nantinya akan mendapatkan jaminan perlindungan dari dua lembaga. “Kami saling melengkapi, jadi para pekerja akan mendapatkan double protection.”

Baca juga:  MUI SOROTI RUU CIPTA KERJA

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pelatihan vokasional bagi para peserta yang menganggur memang telah direncanakan untuk bergulir tahun ini. Program itu sudah masuk dalam anggaran perseroan. Namun Utoh belum membeberkan besar anggarannya.

Utoh berujar saat ini skema untuk program pelatihan itu masih digodog oleh BPJS Ketenagakerjaan dan direncanakan segera rampung. “Nanti kami sosialisasikan kalau sudah siap,” ujar dia.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor