Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan menerapkan beberapa implementasi.

“Pertama, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik,” katanya (27/7/2018).

Ia menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Khususnya, tutur dia, Pasal 24 ayat 3 yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi, dan efektivitas jaminan kesehatan.

Baca juga:  SETELAH DIADVOKASI PSP SPN, PHK ASGAP AMBUTANG DIBATALKAN

Jadi, kata dia, kebijakan tiga Peraturan ini dilakukan agar peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. “Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.

Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas UU No 40/2004 tentang SJSN Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Ditingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

Baca juga:  MENGENAL PERMENAKER NO 15/2018 TENTANG UPAH MINIMUM

Disinggung mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit, ia enggan berkomentar banyak. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” katanya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan, kata dia, juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Shanto dikutip dari Republika.co.id