Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, pada (10/8/2022) bertempat di gedung DPR RI berlangsung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa buruh dari berbagai federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, salat satunya menuntut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dicabut.

Sejumlah elemen buruh, mulai elemen Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), hingga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), terlihat memadati depan gedung DPR.

Seruan tuntutan pencabutan UU Ciptaker terlihat dalam spanduk dan poster yang mereka bawa. Para buruh menilai aturan tersebut hanya merugikan kelompok buruh.

“Stop Perbudakan Modern. Batalkan & Cabut Omnibus Law. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sekarang Juga,” bunyi poster yang dibawa buruh seperti dilihat, (10/8/2022).

Baca juga:  MENAKER UNGKAPKAN BAHWA 70 PERSEN PEKERJA SAWIT ADALAH PEKERJA KONTRAK DAN HARIAN

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib sampai akhirnya massa buruh membubarkan diri pada sore harinya.

SN 09/Editor