(SPN News) Surabaya, 15-16 Agustus 2017 bertempat di hotel Quest Surabaya, IndustriALL menyelengarakan Training Gender dengan penyampaian materi untuk menguatkan dan memberi wawasan kepada anggota SP/SB khususnya perempuan.

Acara dimulai dengan perkenalan dari para peserta yang mewakii 11 Federasi yang tergabung di dalam IndustriAll di wilayah Jawa Timur. Lalu dilanjut dengan pemaparan 5 Rencana Strategis IndustriAll yang memuat sebagai berikut : 1. Membangun serikat buruh yang lebih kuat, 2. Membela hak-hak serikat buruh, 3. Membangun kekuatan serikat buruh untuk melawan modal global, 4. Berjuang melawan isu pekerjaan rentan (precarious work), 5. Mempromosikan kebijakan industrial dan keberlanjutan.

Ibu Endang Wahyuningsih selaku Ketua Komite Perempuan IndustriAll mengadakan diskusi kelompok tentang perlindungan maternitas dalam PKB, mengapa perlindungan maternitas menjadi penting?.  Berdasarkan pada konfrensi ILO 183 yaitu Cuti Hamil dan Melahirkan selama 14 minggu, stop periksa haid ditempat kerja  untuk melindungi pekerja perempuan kerena masih tingginya angka kematian ibu hamil di Indonesia dan  mempertahankan pekerja-pekerja perempuan yang berpengalaman serta terampil. Oleh karena itu perlindungan maternitas sangat penting bagi pekerja perempuan. Dalam penjelasannya Ibu Endang Wahyuningsih memberikan penyadaran kepada SP/SB perempuan untuk memasukan perlindungan maternitas ke dalam PKB. 
Setelah istirahat acara dilanjutkan dengan pembahasan berkaitan dengan perusahaan multinasional oleh Ibu Nikasiginting selaku Sekretaris Jendral DPP FPE KSBSI menjelaskan tentang pentingnya pengorganisiran dan merekrut anggota-anggota baru termasuk buruh dengan pekerjaan yang rentan (kontrak dan outsourcing), membuat PKB yang lebih baik, perundingan kolektif di tingkat sektoral, keterbukaan informasi perusahaan dan kerahasian upah, jejaring serikat buruh di tingkat perusahaan, nasional, regional, dan global, melawan bentuk-bentuk pekerjaan rentan (precarious work). Selanjutnya Ibu Nikasiginting juga menjelaskan bahwa banyak sekali pekerja perempuan yang sulit dalam pengambilan cuti haid yang menurut undang-undang ketenagakerjaan 2 hari maka pekerja/fasiliator harus memberikan penjelasan dan berdialog kepada manajemen agar pengambilan cuti tersebut tidak dipersulit karena sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Maka peran dari pengurus serikat itu sangat penting karena isu cuti haid, cuti melahirkan dan hak-hak reproduksi lainnya karena itu adalah isu serikat yang harus dicapai dan didapatkan. IndustriAll beberapa tahun ini fokus untuk meratifikasi konfrensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternity untuk Ibu melahirkan yaitu 14 Minggu. Dengan demikian temen-temen serikat agar melakukan terobosan-terobosan di masing-masing wilayah dan mendesak lewat parlemen pemerintahan, agar ini menjadi isu Global dan pemerintah segera meratifikasi konfrensi ILO 183 di sidang ILC Internasional.
Setelah itu Ibu Indah Saptorini menjelaskan tentang Body Mapping (Pemetaan Tubuh). Body Mapping adalah salah satu metode yang dapat kita gunakan untuk memngumpulkan informasi tentang bahaya ditempat kerja serta mengetahui kecenderungan utama masalah kesehatan dan keselamatan di tempat kerja bertujuan untuk mengetahui sakit luka stres yang dialami baik oleh kita sendiri atau kawan sekerja, metode ini dapat digunakan sebagai alat bagi serikat pekerja untuk mengenali masalah K3 dan mengenali bahan-bahan berbahaya di tempat kerja.
Pada hati kedua 16 Agustus 2017, training dimulai dengan senam pagi setelah itu Ibu Indah Saptorini menjelaskan tentang PKB dan Standar-Standar perburuhan Internasional. 

Baca juga:  SPN KABUPATEN BOGOR MELAPORKAN KASUS GUGATAN KEPADA BPPK

A. Perjanjian Kerja Bersama dibuat oleh Serikat pekerja dan pengusaha dirundingkan bersama dalam meja perundingan yang isinya mengatur tentang hak, kewajiban, upah kesejateraan dll, dan merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang di sah kan oleh instansi yang terkait. Dan Ibu Indah Saptorini mengatakan bahwa pentingnya pembuatan PKB di perusahaan.

B. Standar dasar perburuhan Internasional sebagai berikut :

1. Kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama,

2. Tidak ada kerja paksa,

3. Tidak ada pekerja anak,

4. Tidak ada diskriminasi.
Lalu acara dilanjut dengan membuat rancangan kegiatan yang berisi usulan pasal PKB diantaranya : Pasal Cuti Haid, Pasal Cuti Melahirkan, Pasal Perlindungan Ibu Hamil, Pasal Tunjangan Keluarga, Waktu Menyusui dan Tempat Menyusui. 

Baca juga:  MEMBUMIKAN JOB SECURITY, INCOME SECURITY DAN SOCIAL SECURITY

Andreas Jatim 1/Coed