PT Parako Ekatama diduga melakukan union busting dengan memPHK sepihak pengurus dan anggota SPN dengan alasan tidak ada PO

(SPNEWS) Lebak, PT Parako Ekatama yang beralamat di Kampung Papanggo RT 004 RW 004 desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diduga melakukan tindak union busting dengan memPHK sembilan pengurus dan juga anggota PSP SPN PT Parako Ekatama dengan kompensasi satu bulan gaji. Alasan dari adanya PHK ini dikarenakan tidak ada PO yang masuk ke pabrik yang memproduksi barecore ini.

Hal ini berawal dari Senin (31/08/2020) pihak perusahaan memberitahukan bahwa pekerja diPHK pada hari (01/09/2020) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dan pada hari Selasa pengurus PSP SPN PT Parako Ekatama langsung mengajukan perundingan Bipartit kepada pihak perusahaan terkait kasus ini namun tidak ada kesepakatan karena masing masing tetap kekeh pada pendirian masing masing.

Baca juga:  PERMENAKER UPAH 2023 MEMBATASI KENAIKAN MAKSIMAL 10 PERSEN

Menurut Iyan salah satu pengurus PSP SPN PT Parako Ekatama kasus ini akan dilimpahkan kuasanya ke DPD SPN Provinsi Banten untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa anggota dan pengurus SPN di pabrik ini.

“Surat kuasa sudah dalam proses saat ini dan harapan nya kami pengurus SPN masih bisa kembali bekerja di PT Parako Ekatama, dan jika terpaksa ada PHK maka harus sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku” ujarnya.

SN 02/Editor