FOTO ISTIMEWA

(SPNEWS) Maja, sejumlah pimpinan serikat buruh maupun serikat pekerja tingkat nasional kembali berkumpul di Maja, Lebak, Banten, pada (22/7/2023).

Dalam pertemuan gerakan buruh menamakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) ini dihasilkan kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB. Daman, resolusi Maja merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka, yang sebelumnya menetapkan akan dilakukan aksi besar para buruh pada 10 Agustus, untuk menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.

Para buruh rencananya akan menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tuntutan ini dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan politik serta makin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB,” ujar Rudi dalam keterangannya, dipublikasikan Minggu (23/7).

Sementara itu Ketua Umum SPN Djoko Heriyono menyoroti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurutnya, undang-undang dikhawatirkan akan meliberalisasi sektor keuangan termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.

“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD.”

Baca juga:  SANKSI UNTUK PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR THR

“Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk masyarakat bisa anjlok,” ucapnya.

Karena itu dalam aksinya, para buruh nantinya menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, UU Kesehatan dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Resolusi Maja menyerukan kepada seluruh pimpinan organisasi buruh untuk memobilisasi anggota, massa kaum buruh dan rakyat pada 10 Agustus mendatang.

Djoko Heriyono yang didapuk membacakan Deklarasi Maja juga mengatakan bahwa yang diperlukan rakyat adalah jaminan sosial semesta sepanjang hayat.

Yaitu, sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah makin memunculkan ketidakpastian.

Dia menilai keberadaan UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan justru terkesan makin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial.

Hadir juga dalam pertemuan antara lain Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Ketua Umum SBSI ’92 Sunarti, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjen GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi dari FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI.

Bunyi dari Resolusi Maja, Lebak, Banten, 22 Juli 2023.

Baca juga:  MENAKER MINTA MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL BERSINERGI CEGAH PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN

Kami Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH menyatakan ;

  1. Bersepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023, dengan Tuntutan CABUT OMNIBUS LAW UU NOMOR 6 TAHUN 2023 tetang Cipta Kerja, CABUT UU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UU P2SK), CABUT UU OMNIBUSLAW KESEHATAN DAN WUJUDKAN JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT (Job Security, Income Security dan Social Security).
  2. Menyerukan kepada seluruh Pimpinan (Pengurus) Badan organisasi Konfederasi dan Federasi untuk Memperkuat Kerja Konsolidasi di PUK/PSP/PPA/PTP/PB/PK/RANTING/ SPTP (Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Tingkat perusahaan) dan seluruh anggota, serta untuk memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada tanggal 10 Agustus 2023.
  3. Memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan Menjalin, mempererat dan Memperluas Aliansi dengan berbagai organisasi dari Seluruh sektor dan golongan Rakyat (Pemuda, Mahasiswa, Pelajar, Petani, Nelayan, Ojol, Perempuan, Masyarakat Adat, Kaum Miskin Kota, Para Akademisi, Ahli hukum dan lain sebagainya), untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia.

SN 09/Editor