Mantan buruh PT Kharisma Export melakukan mediasi ketiga menuntut untuk diberikan pesangon

(SPN News) Bantul, Mantan buruh PT Kharisma Export kembali melakukan mediasi kedua dengan pihak perusahaan. Mediasi ini merupakan mediasi ketiga yang dihadiri 18 orang mantan pekerja dan pihak manajemen PT Kharisma Export, (19/2/2019) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul.

Dalam mediasi ini disepakati pihak PT Kharisma Export sepakat akan menyelesaikan masalah nominal pesangon. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum PT Kharisma Export, Prisma Wardana Sasmita.

“Ada data yang masih selisih antara pihak PT Kharisma Export dan karyawan sehingga nanti akan kami sampaikan pada mediator mengenai nilai konkretnya. Kami tidak menolak tuntutan karyawan. Hanya perlu disinkronkan dulu data selisih nominalnya,” jelas Prisma usai mediasi.

Baca juga:  UPAH BURUH TIDAK SEMENTERENG BRANDNYA

Disinggung soal alasan pemberhentian para karyawan ini, pihaknya mengatakan hal tersebut terkait masalah efisiensi. “Ini soal efisiensi. Karena kami perusahaan ekspor. Kondisi keuangan nasional dan internasional berpengaruh pada kami,” katanya.

Sebelumnya, para karyawan ini diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu mantan karyawan PT Kharisma Export, Mujiman. “Saya mulai bekerja 2011, dikeluarkan 2019 awal. Tahu-tahu dipanggil HRD disuruh berhenti,” tutur Mujiman yang sebelumnya menjadi karyawan cleaning servis di perusahaan tersebut.

Tanpa ada pesangon, ia hanya diberi uang tali kasih. “Diberi tali kasih Rp 1,3 juta. Tidak ada yang lain. Tidak ada pemberitahuan. Surat peringatan belum pernah dapat sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga:  BISNIS MAL DALAM PERSIMPANGAN

SN 09 dari berbagai sumber/Editor