Gambar Ilustrasi

Ribuan pekerja di Kota Bogor melapor telah kehilangan pekerjaan selama pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19

(SPN News) Bogor, ribuan pekerja di Kota Bogor melapor telah kehilangan pekerjaan selama pembatasan sosial akibat wabah COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Elia Buntang menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum lama ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata pekerja atau buruh yang di PHK atau dirumahkan atau tidak menerima upah akibat wabah COVID-19.

Pendataan dilakukan sejak 4 April 2020 hingga 8 April 2020. Data tersebut akan diverifikasi sebagai warga yang direkomendasikan untuk menerima kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat. Berdasarkan data sementara, Senin 6 April 2020 pukul 10.00, data pekerja formal yang melaporkan ke Disnakertrans Kota Bogor sebanyak 1.400. Sementara dari sektor informal, data mencapai 1.500 orang.

Baca juga:  PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN, PEKERJA ANCAM LAPOR KE POLISI

“Presiden belum lama ini kan mengumumkan target kartu pra kerja, totalnya 5,6 juta. Nah, sekarang sepertinya aturannya berubah, jadi lebih diarahkan kepada pekerja yang terdampak COVID-19,” kata Elia Buntang kepada “PR”, Senin 6 April 2020.

Menurut Elia, pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kota Bogor belum tentu warga Kota Bogor. Mereka bisa jadi bekerja di perusahaan di Kota Bogor. Data tersebut, nantinya akan diverifikasi ulang oleh Provinsi Jawa Barat. Jadi tidak semua warga yang melapor akan menerima rekomendasi kartu pra kerja dari pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bogor sendiri juga tidak mendapatkan kuota khusus penerima kartu pra kerja. Elia mengungkap, kuota secara keseluruhan diberikan kepada Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Elia memprediksi jumlah warga yang kehilangan pekerjaan akan semakin besar jika wabah pandemi COVID-19 tak juga berakhir. Apalagi jika kebijakan pembatasan sosial berskala besar benar-benar diterapkan. Hal itu bisa dilihat dari besarnya angka laporan data pekerja sektor formal dan informal yang melapor ke Kota Bogor. Meskipun bukan sebagai sentra industri, angka pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kota Bogor cukup besar.

Baca juga:  BURUH PEREMPUAN HARUS MEMAKSIMALKAN PERANNYA DI DALAM ORGANISASI

“Saya yakin kalau diberlakukan PSSB akan berdampak ke sektor kerja kita. Kalau itu dilakukan, kuota di jabar enggak akan tercukupi,” ucap Elia.

Kota Bogor sendiri, sejauh ini belum bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk pekerja yang di PHK atau dirumahkan tanpa upah. Bantuan tersebut masih bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

SN 09/Editor