Disnakertrans Provinsi Banten menemukan 5 perusahaan melanggar ketentuan pembayaran UMK 2019

(SPN News) Serang, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menemukan sebanyak lima perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2019 yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Gubernur Banten.
“Pelanggaran lima perusahaan tersebut merupakan temuan hasil investigasi pengawas di lapangan,” kata Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi di Serang, (18/2/2019).

Pihaknya menduga jumlah perusahaan yang melanggar pembayaran UMK Tahun 2019 tersebut bukan hanya lima perusahaan, mengingat jumlah perusahaan di Banten mencapai 15.945 perusahaan.

“Sekarang biarkan tim di lapangan bekerja dulu. Kalau sudah ada hasilnya minggu depan saya akan sampaikan,” kata Alhamidi.

Sedangkan mengenai penangguhan UMK 2019, kata dia, dari 70 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019 hanya satu yang ditolak berkasnya. Keputusan tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561.1/Kep.15-Huk/2019 tentang persetujuan dan penolakan penangguhan pelaksanaan UMK 2019.

Baca juga:  MENAKER AKAN MENGKAJI ATURAN KETENAGAKERJAAN TRANSPORTASI ONLINE

“Hasil verifikasi di lapangan, satu perusahaan yaitu PT Auto Cipta Casting yang tidak memenuhi syarat, sehingga pengajuannya ditolak. Kalau 69 perusahaan itu diterima, bahkan sekarang sudah dibayar gaji karyawan per Februari 2019,” kata dia.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melakukan pengajuan penangguhan upah akan dilakukan pengawasan. Saat ini pihaknya sudah menerima sejumlah laporan terkait adanya perusahan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK 2019.

“Kita sudah turun ke lapangan, bahkan seperti di Tangerang sampai mogok kerja. Karena memang ada masalah, maka harus diselesaikan secara bipartit. Prisnsipnya, perusahaan dan buruh harus menyelesaikan masalahnya karena mereka yang tahu dalamnya seperti apa, kalau nggak bisa kita akan jadi penengah, dan kalau masih juga nggak ada solusi maka akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata dia.

Baca juga:  SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB ANTARA H&M DENGAN PT LIEBRA PERMANA

Bagi perusahaan yang lalai membayarkan UMK kepada karyawannya, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sanksinya denda atau kurungan di bawah lima tahun. Dan kalau sesuai dengan Perda itu ada sanksi enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta,” kata dia.

Sementara, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, adapun 69 perusahaan yang penangguhan UMK-nya disetujui yakni satu perusahaan di Kabupaten Serang, sebanyak 50 perusahaan berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan 19 perusahaan berada di Kabupaten Tangerang.

“Jadi bagi perusahaan yang diterima penangguhan UMK 2019, membayar upah minimum sesuai upah minimum Tahun 2018,” kata Karna.

Sedangkan bagi perusahaan yang ditolak usulan penangguhan UMK-nya termasuk perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan, harus membayar UMK sesuai dengan besaran UMK Tahun 2019.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor