Walaupun sudah ada SK Gubernur Provinsi Benten tentang UMSK, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk branch Cikokol tidak mau menjalankan aturan ini

(SPN NEWS) Tangerang, PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk atau yang biasa dikenal Alfamart tidak mau menetapkan Upah Sektoral sesuai SK UMSK Gubernur Banten dengan No. 561/Kep.496.Huk/2017. Dalam SK disebutkan pada Upah Minimum Sektor 3 point 1 bahwa Kelompok Jenis Usaha Niaga Minimarket (khusus distributor), hingga saat ini Alfamart belum menetapkan upah pekerjanya sesuai UMSK 2018.

Atas dasar hukum SK UMSK tersebut PSP SPN PT SAT Tbk branch Cikokol meminta agar perusahaan segera menetapkan upah sektoral, namun hingga Bipartit ke 3 pihak perusahaan menolaknya. Perusahaan berdalih tidak ada dasar hukum yang jelas untuk penetapan UMSK karena sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang didaftarkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca juga:  8 PEKERJA PT DENSO INDONESIA POSITIF COVID - 19

PSP SPN PT SAT Tbk Branch Cikokol mengajukan kasus ini ke Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan dijadwalkan pada 8 Mei 2018 namun pihak management tidak hadir maka dijadwalkan ulang pada Selasa 15 Mei 2018. PSP SPN PT SAT, Tbk Branch Cikokol yang diketuai oleh Eko Noor Raharjo akan terus memperjuangkan agar Upah Sektoral dapat dilaksanakan oleh perusahaan karena berdasarkan SIUP dengan Nomor 0069/PB/VII/BPMPTSP/2016 Kelembagaan yang terdaftar adalah Supplier dan Kegiatan Usaha (KBLI) nya 4631,4649 yang artinya perusahaan masuk kategori Perdagangan Besar atau Niaga.

Wibowo Banten 1/Editor