9 orang karyawan PT Bees Footwear Indonesia yang diPHK sepihak dan tanpa pesangon, mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Kabupaten Serang

(SPN News) Serang, PT Bees Footwear Indonesia (BFI) yang berada di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 80 Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten, memecat sembilan orang karyawannya secara sepihak serta tanpa memberikan pesangon, hal ini dilakukan oleh manajeman perusahaan dengan dalih penurunan order atau pesanan. Kini kesembilan karyawan tersebut mencari keadilaan kepada perusahaan melalui Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang guna meminta hak-hak-nya (8/05/2018).

Tuti salah seorang perwakilan buruh dikantor Disnakertras yang mewakili sembilan buruh mengatakan, bahwa perusahaan tersebut sudah keterlaluan.

Baca juga:  MAYORITAS BIDAN DI JAWA TENGAH BELUM TERLINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

“Kami bersama buruh lain yang berjumlah 9 orang menutut kepada pihak perusahaan karena telah terjadi pemutus hubungan kerja oleh perusahaan tanpa adanya pesangon bahkan sisa kerja di bulan April belum dibayarkan,” ungkapnya.

Rodiyah buruh lainnya mengatakan, bersama dengan temen-temen yang senasib ini akan terus meminta keadilan terhadap hak-haknya yang belum terpenuhi.

“Sesungguhnya perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, padahal kami tidak melakukankcriminal ataupun kerugian terhadap perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu Ana, pihak disnakertrans Kabupaten Serang membenarkan adanya tuntutan pengaduan dari karyawan PT BFI meminta keadilan atas hak-haknya yang belum terpenuhi agar disampaikan me Pengusaha PT BFI.

Sementara itu, pihak PT BFI hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai tanggapannya.

Baca juga:  DENGAN ALASAN PEMERINTAH LAKUKAN ABUSE OF POWER, ALIANSI BURUH SIAPKAN DEMO 10 AGUSTUS 2022

Shanto dikutip dari bbsnews.co.id/Editor