Mediasi ke III antara pekerja dengan PT Pajitex Kabupaten Pekalongan

(SPNEWS) Kajen, pada (2/3/2021) di kantor DPMTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan dilakukan mediasi ke III kasus PHK 257 pekerja PT Pajitex Kabupaten Pekalongan. Tetapi sebelum mediasi ini telah tercapai kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha PT Pajitex. Akhirnya 257 pekerja diPHK dengan pesangon sebesar satu kali ketentuan dan dibayarkan sebanyak 2 kali pembayaran, yaitu 17/2/2021 dan 17/3/2021 malalui via tranfer rekening ke masing masing pekerja.

Jadi mediasi III ini sebagai tembusan dan penandatanganan perjanjian bersama kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dan disaksikan Kadis DPMTSP dan Naker yang diwakili Tri Haryanto, Eko Hadi Mazaya dan Dodi Kurniawan.

Baca juga:  25 TAHUN PT MASTER WOVENINDO LABEL

SN 10/Editor