Gubernur Provinsi Banten menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati/Walikota Tentang kenaikan upah minimum 2018 mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

(SPN News) Tangerang, mengikuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Provinsi Banten, DR H. Wahidin Halim, M.Si, menerbitkan Surat Rekomendasi yang di tujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Banten agar dalam penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Isi lain dari surat dengan nomor 560/3871-DTKT/2017 perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2018, yang di keluarkan hari ini (20/10), bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2018, sudah harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 20 November 2017.

Baca juga:  EKONOMI INDONESIA TAHUN 2021 AKANKAH MEMBAIK ATAU LEBIH MEMBURUK ?

“Gubernur sudah mencederai ataupun mengkhianati janji politik dia, bahwa dia tidak akan ikut persis dengan apa yang di buat di PP 78. Artinya, dia punya kewenangan sebagai Pemerintah Daerah, melihat dan mempertimbangkan faktor kebutuhan dan nilai pertumbuhan ekonomi daerah”, pungkas Ketua DPD SPN Provinsi Banten Ahmad Saukani, SH.

Munir Banten 2/Editor