Ilustrasi

Buruh meminta agar perusahaan segera menaati putusan PHI untuk membayar pesangon

(SPN News) Jakarta, jumlah total pesangon yang harus dibayarkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Matahari Sentosa Jaya terhadap 1.510 orang buruh mencapai Rp 79 miliar. Perusahaan harus menaati putusan pengadilan yang berstatus inkrah. Apabila perusahaan tidak juga membayar maka buruh akan ajukan sita eksekusi.

Ketua PC SPTKSK SPSI Kota Cimahi Pepep Saeful Karim mengatakan, aksi buruh dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar menjalankan putusan PHI Bandung yang sudah berstatus inkrah.

“Pengadilan menyampaikan teguran (aanmaning) kepada PT Matahari agar segera melakukan putusan pengadilan. Yaitu membayar uang pesangon 1.510 mantan buruh dengan nilai Rp 79 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  PENGUATAN ORGANISASI SPN

PHK sepihak oleh perusahaan berlangsung November 2018. Sebelumnya, sejumlah hak karyawan sudah tak dipenuhi seperti gaji dicicil, iuran BPJamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan) tak dibayarkan, buruh tak didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu membuat buruh melakukan advokasi hingga melapor ke PHI Bandung.

Menurut Pepep, berdasarkan hasil musyawarah antara buruh dan manajemen, alasan tak ada kemampuan keuangan yang membuat perusahaan dinyatakan ditutup hingga mem-PHK karyawan.

“Alasannya hanya tidak punya uang sehingga dinyatakan perusahaan tutup. Tapi tidak ada keterangan pengadilan bahwa perusahaan pailit, makanya ini menjadi simpang siur,” jelasnya.

Belum lagi, aset perusahaan seperti areal pabrik disebut sudah menjadi agunan ke perbankan kecuali 450 unit mesin pabrik.

Baca juga:  PARA SAKSI UNGKAP PEMERINTAH TERTUTUP DALAM MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

“Untuk nilainya kurang tahu karena harus oleh pengadilan melalui juru taksir (appraisal). Kalaupun jadi agunan, kami tetap mengajukan sita eksekusi,” katanya.

SN 09/Editor