Foto Istimewa

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Namun, putusan MK tersebut tidak bulat.

Pembacaan putusan itu diselenggarakan di Gedung MK yang disiarkan secara daring, (24/2/2022).

“Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

Baca juga:  SULITNYA PEREMPUAN MENDAPATKAN HAK-HAKNYA DALAM PEKERJAAN

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo, Sebut Status Pemohon sebagai Perseorangan & Bukan dari Parpol. Adapun pasal itu berbunyi
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu. Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017. Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

Dalam putusan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini, empat hakim mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yaitu Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Baca juga:  PENUTUPAN PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI DIINDIKASIKAN BANYAK KEJANGGALAN

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih berpendapat, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan mengenai ketentuan presidential threshold.

Namun, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan pun ditolak.

“Mahkamah berpendirian bahwa mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Manahan.

Adapun hakim konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat pemohon memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan beralasan menurut hukum. Suhartoyo dan Saldi Isra menyatakan, permohonan pemohon dikabulkan.

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Ada pula perkara yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

SN 09/Editor