Pemprov Jawa Barat melakukan audensi bersama perwakilan SP/SB dari Kabupaten Karawang dan Purwakarta terkait UMSK

(SPN News) Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan audiensi bersama perwakilan SP/SB dari Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Pertemuan dilakukan untuk membahas Surat Keputusan (SK) gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Karawang dan Purwakarta.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengungkapkan, pihaknya akan segera mengkaji aspirasi yang disampaikan serikat buruh terkait UMSK. Namun, Pemprov Jabar masih membutuhkan masukan dari semua pihak agar keputusan yang dikeluarkan mampu memberi manfaat bagi semua pihak.
”Insyaallah kita akan segera mencari titik temu, sehingga SK untuk Karawang dan Purwakarta segera kita terbitkan,” kata Aher (16/5/2018)

Baca juga:  SEKTOR OTOMOTIF AKAN BAYAR THR FULL

Lebih lanjut, Aher menjelaskan, dalam audiensi, perwakilan dari serikat buruh menyampaikan permasalahan UMSK di Kabupaten Karawang dan Purwakarta yang belum menemui kesepahaman. Menurutnya, meski permasalahan tersebut bisa ditempuh dengan dwipartit antara pekerja dan para pengusaha tapi pekerja merasa tidak nyaman sebelum ada regulasi yang menaungi.

”Sebab, boleh jadi bisa diubah, dilanggar dengan mudah dan bisa tidak disepakati antar dua pihak kalau bupati tidak menyepakati. Oleh karena itu mereka ingin ada SK gubernur, itu yang menjadi harapan mereka,” kata dia.

Aher memaparkan, permasalahan di Kabupaten Karawang yakni belum adanya kesepakatan angka di antara pihak Apindo dan serikat pekerja. Sedangkan permasalahan di Purwakarta, belum lengkapnya persyaratan untuk kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca juga:  BANGGAR SETUJU PERPPU COVID - 19 JADI UU

“Tadi adalah sebuah usaha bersama teman-teman SP untuk mencari titik temu bagi kasus Karawang dan Purwakarta,” kata dia.

Shanto dikutip dari Jabarekpres.com/Editor