(SPN News) Cileungsi, 25 Juli 2017 Rapat Bipartit antara pihak perusahaan yang diwakili oleh Human Regional Manager (HR Manager) Bapak Agus Juanda dan Ibu Surtiyah (Personalia) dan pihak PSP SPN PT Sunindo Adipersada yang dihadiri oleh seluruh pengurus PSP SPN serta beberapa pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor. Bipartit dilakukan di ruang serba guna PT Sunindo Adipersada Jalan Raya Cileungsi – Bekasi Km 22,5 Cileungsi, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Bipartit ini diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa salah seorang pengurus PSP SPN PT Sunindo Adipersada atas dugaan menggunakan ijazah palsu, hal ini muncul ketika adanya audit tentang Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak bisa menunjukan ijazah asli ketika diminta oleh Personalia dalam waktu yang telah ditentukan sehingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak kerja berakhir dan pembahasan lainnya adalah adanya jam kerja molor atau skoorching. Pihak Serikat Pekerja meminta kepada pihak manajemen perusahaan agar upah sisa kontrak selama 2 (dua) bulan dibayarkan dan diberlakukannya jam kerja sesuai dengan undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 tentang waktu kerja yaitu 40 (Empat Puluh) jam dalam satu minggu serta jika terjadi kelebihan jam kerja agar dibayarkan upah lembur.

Baca juga:  PABRIK ROKOK APACHE TUTUP, RATUSAN PEKERJA DIPHK

Pihak perusahaan menawarkan 1 (satu) bulan upah dari sisa masa kontrak dan akan mempekerjakan kembali jika yang bersangkutan dapat menunjukan ijazah asli sekalipun itu ijazah Sekolah Dasar (SD) serta pihak perusahaan sedang mengupayakan secara bertahap mengenai penghapusan adanya jam kerja molor atau skorsing. Perundingan berakhir deadlock dan belum adanya kesepakatan untuk melakukan bipartit selanjutnya.

Inaken Jabar 7/Coed