​(SPN News) Bogor 26 Juli 2017, Sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 89, Upah minimum terdiri dari Upah Minimum berdasarkan Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Upah minimum berdasarkan sektor Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Saat ini telah bergulir gonjang ganjing terkait munculnya kembali Upah Padat Karya atau yang sekarang berubah nama menjadi Upah Minimum Sektor Garmen yang diberlakukan di empat wilayah yaitu Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta.

Di Kabupaten Bogor yang terkena dampak terbesar jika Upah Minimum Sektor Garmen diberlakukan kembali adalah anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) karena mayoritas berada di sektor padat karya yang salah satunya sektor garmen.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat menyatakan bahwa “Dengan jelas kami menolak adanya Upah minimum padat karya atau upah minimum sektor garmen karena tidak sesuai dengan Undang Undang, dan Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan pernah menyatakan bahwa di Jawa Barat tidak akan pernah ada Upah di bawah Upah Minimum”, tegasnya. ‘Jika Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektor Garmen, itu menunjukan bahwa Gubernur telah melanggar ucapannya sendiri karena kami mempunyai rekaman pernyataan tersebut dan kami akan diskusi dengan perangkat organisasi baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Provinsi Jawa Barat maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPN tentang upaya hukum lanjut atas permasalahan ini.  Kami juga akan melihat terlebih dahulu apakah Karyawan yang upahnya telah dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2017 akan diturunkan atau tidak. Jika terjadi penurunan upah maka kami akan melakukan aksi maupun audensi ke Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan akan menempuh jalur hukum.

Baca juga:  MINGGU BULU DAN AMIRULLAH ADALAH PEMBELA HAK ASASI MANUSIA DI SEKTOR KETENAGAKERJAAN

Perlu diketahui bahwa penetapan Upah Padat Karya tahun lalu juga masih menyisakan masalah, yaitu tanda tangan Anggota Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh wakil dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) diduga kuat dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, kejadian ini sudah dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat dan kami telah dimintai keterangan, juga sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus tersebut sekarang telah dilimpahkan ke Poltabes Bandung dan masih menunggu panggilan berikutnya. Jika dalam waktu satu bulan ini tidak ada panggilan maka kami yang akan datang ke Poltabes Bandung untuk meminta progres report atas laporan kami tersebut”, imbuhnya.

Inaken Jabar 7/Coed

Baca juga:  PEMBAHASAN RUU PENGAWASAN OBAT